Mulai Tahun 2017 Tarif Pengurusan STNK dan BPKB Naik Sampai Tiga Kali Lipat. CEK TARIFNYA DI SINI....!!!!
Untuk Anda yang berniat membeli mobil awal 2017, jangan kaget bila akan ada kenaikan harga yang penting.
Kenaikan ini berlangsung bukanlah karena keputusan pihak merk, namun lantaran terbitnya Ketentuan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2016 tentang Jenis serta Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016.
Ketentuan ini di buat untuk ganti Ketentuan Pemerintah Nomer 50 Tahun 2010, mengenai hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Berisi, mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua serta empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam ketentuan baru itu ada penambahan tarif pengurusan, antara lain Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, serta surat ijin dan STNK Lintas Batas Negara.
Besaran kenaikan cost kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua hingga tiga kali lipat.
Umpamanya untuk penerbitan STNK roda dua ataupun roda tiga, pada ketentuan lama cuma membayar Rp 50. 000, peraturan baru bikin tarif jadi Rp 100. 000.
Untuk roda empat dari Rp 75. 000 jadi Rp 200. 000.
Kenaikan cukup besar berlangsung di penerbitan BPKB baru serta ubah kepemilikan (mutasi).
Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80. 000, dengan ketentuan baru ini bakal jadi Rp 225. 000.
Roda empat yang terlebih dulu Rp 100. 000 saat ini dipakai biaya Rp 375. 000 atau bertambah tiga kali lipat.
Ketentuan ini menarik, pasalnya, umumnya mengurusi BPKB saja mesti menanti satu hingga dua bln., hingga terbit, ini jadi dinaikkan harga nya!. (KOMPAS. com/Agung Kurniawan)
Tersebut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian
sumber: postshare.co.id
Kenaikan ini berlangsung bukanlah karena keputusan pihak merk, namun lantaran terbitnya Ketentuan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2016 tentang Jenis serta Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016.
Ketentuan ini di buat untuk ganti Ketentuan Pemerintah Nomer 50 Tahun 2010, mengenai hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Berisi, mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua serta empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam ketentuan baru itu ada penambahan tarif pengurusan, antara lain Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, serta surat ijin dan STNK Lintas Batas Negara.
Besaran kenaikan cost kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua hingga tiga kali lipat.
Umpamanya untuk penerbitan STNK roda dua ataupun roda tiga, pada ketentuan lama cuma membayar Rp 50. 000, peraturan baru bikin tarif jadi Rp 100. 000.
Untuk roda empat dari Rp 75. 000 jadi Rp 200. 000.
Kenaikan cukup besar berlangsung di penerbitan BPKB baru serta ubah kepemilikan (mutasi).
Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80. 000, dengan ketentuan baru ini bakal jadi Rp 225. 000.
Roda empat yang terlebih dulu Rp 100. 000 saat ini dipakai biaya Rp 375. 000 atau bertambah tiga kali lipat.
Ketentuan ini menarik, pasalnya, umumnya mengurusi BPKB saja mesti menanti satu hingga dua bln., hingga terbit, ini jadi dinaikkan harga nya!. (KOMPAS. com/Agung Kurniawan)
Tersebut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian
sumber: postshare.co.id
Mulai Tahun 2017 Tarif Pengurusan STNK dan BPKB Naik Sampai Tiga Kali Lipat. CEK TARIFNYA DI SINI....!!!!
Reviewed by Unknown
on
17.05
Rating:
Reviewed by Unknown
on
17.05
Rating:

Tidak ada komentar