Inilah 12 fakta mengenai registrasi nomor prabayar yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang dipakai.
Keharusan mendaftarkan NIK dan nomor KK juga akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk beberapa pemakai baru.
Berkaitan dengan keharusan pendaftaran nomor simcard, jadi berita juga banyak yang simpang siur.
Salah satu diantara berita yang salah serta terlanjur mengedar di mayarakat yaitu bila semuanya pelanggan hp sampai tanggal 31 Oktober 2017 tidak lakukan registrasi jadi pelanggan tidak dapat lakukan panggilan serta nomor juga akan diblokir.
Info ini yaitu berita hoax yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Walau sebenarnya yang benar yaitu tanggal 31 Oktober adalah tanggal dimulainya registrasi baru nomor perdana.
Berikut 12 kenyataan tentang registrasi nomor prabayar yang diharuskan oleh pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) .
1. Registrasi baru nomor perdana diawali tanggal 31 Oktober 2017.
2. Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama memakai NIK yang tercantum di KTP serta nomor Kartu Keluarga.
3. Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama di beri tenggat saat sampai 28 Februari 2019.
4. Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) tidak memblokir bila pelanggan tidak lakukan registrasi sebelumnya tanggal 31 Oktober 2017. '
5. Nanti, Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) calon pelanggan tidak dapat aktifkan kartu perdana serta nomor pelanggan lama juga akan diblokir dengan bertahap.
6. Registrasi nomor baru serta nomor lama dapat lewat SMS ke nomor 4444.
7. Format registrasi semasing operator, pelanggan baru ataupun pelanggan lama berlainan.
8. Untuk pelanggan baru nomor perdana operator Indosat, Smartfren, serta Tri format registrasinya yaitu tulis NIK#NoKK#.
9. Untuk pelanggan baru nomor perdana Telkomsel format registrasinya yaitu tulis REGspasiNIK#NoKK#
10. Untuk pelanggan baru nomor perdana XL format registrasinya yaitu tulis DAFTAR#NIK#NoKK
11. Untuk pelanggan lama Telkomsel format registrasinya yaitu tulis REGspasiNIK#NoKK#
12. Untuk pelanggan lama XL format registrasinya yaitu tulis ULANG#NIK#NoKK
Nah, gampang bukanlah. (*)
Inilah 12 fakta mengenai registrasi nomor prabayar yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Reviewed by Unknown
on
18.21
Rating:
Tidak ada komentar